AHY Sebutkan Keputusan PN Jakpus Masalah Penangguhan Pemilu Mengganggu Akal Sehat
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjelaskan keputusan penangguhan pemilu yang ditetapkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengganggu akal sehat dan rasa keadilan.
Hal itulah berikan saat memberi pidato politik di depan beberapa ribu kader Partai Demokrat di Lapangan Tenis Indoor, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (14/3/2023).
“Menyimak keputusan PN Jakpus yang minta KPU untuk hentikan tingkatan Pemilu 2024 kedepan, pasti mengganggu akal sehat dan rasa keadilan kita,” sebut ia.
Dia selanjutnya bertanya apa keputusan itu ialah sebuah kebenaran di tengah-tengah rumor penangguhan pemilu, tiga masa dan ekstensi periode kedudukan presiden.
Dijawab oleh beberapa ribu kader Demokrat “tidak”.
“Kami menyimak saran dari Ketua Majelis Tinggi kami, Bapak SBY. Jika bangsa ini tengah dites, banyak bujukan. Karenanya tidak boleh ada yang bermain api, kebakar kelak!” kata AHY.
Ia selanjutnya ajak kader Demokrat untuk selamatkan konstitusi dan demokrasi dengan melakukan pemilu yang telah diputuskan lima tahun sekali.
“Memang, saat ini lebih banyak orang takut berbicara. Banyak yang takut diamankan bila bersebrangan dengan sikap penguasa,” kata AHY.
“Tapi untuk beberapa hal yang konsep yang tersangkut hajat hidup mereka, masyarakat tentu berani untuk bernada. Masyarakat yang saya datangi di semua negeri menampik penangguhan Pemilu 2024,” tandas ia.
Keputusan penangguhan pemilu PN Jakarta Pusat berawal dari Partai Sempurna yang menuntut KPU sebab menganggap dirugikan dalam tingkatan registrasi dan klarifikasi parpol calon peserta Pemilu 2024.
Dalam tingkatan klarifikasi administrasi, Sempurna dipastikan tidak penuhi persyaratan keanggotaan hingga tidak dapat berproses ke tingkatan klarifikasi faktual.
Terbaru, Juru Berbicara PN Jakpus Zulkifli Atjo menjelaskan, keputusan tuntutan Partai Sempurna pada KPU belum memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Zulkifli menjelaskan, ada banyak ruangan untuk faksi tergugat dalam masalah ini KPU untuk lakukan usaha hukum kelanjutan seperti banding dan kasasi bila tidak sama pendapat dengan keputusan yang sudah diketok oleh majelis hakim itu.
“Jadi usahanya itu ada banding, ada kasasi, ini bukanlah perselisihan parpol ya. Ini ialah perselisihan tuntutan menantang hukum,” kata Zulkifli saat dijumpai di PN Jakarta Pusat, Kamis malam.
“Saya dengar dalam keputusan ini KPU telah mengatakan banding. Pasti kita akan nantikan keputusannya apa Pengadilan Tinggi DKI sama pendapat dengan PN Jakarta Pusat kita nantikan kembali,” sebut ia.
Walau begitu, PN Jakarta Pusat menentang ada keputusan pengadilan yang memerintah KPU untuk lakukan penangguhan Pemilu 2024.
Zulkifli memperjelas, amar keputusan atas tuntutan Sempurna ialah memberi hukuman tidak untuk melakukan tersisa tingkatan Pemilu 2024.