Bareskrim Pelajari 33 Perusahaan Cangkang Diperhitungkan Terafiliasi KSP Indosurya
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Tubuh Reserse Kriminil (Bareskrim) Polri mencari perusahaan cangkang yang diperhitungkan terafiliasi Koperasi Taruh Pinjam (KSP) Indosurya dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Adapun yang diartikan perusahaan cangkang yaitu perusahaan yang dibuat secara menyengaja tanpa jalankan operasi usaha yang sebetulnya dan umumnya digunakan untuk sembunyikan harta.
“Telah dilacak (33 perusahaan cangkang) dan on going proses,” kata Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) III Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Robertus Yohanes De Deo saat diverifikasi, Selasa (28/2/2023).
Menurutnya, sekarang ini penyidik sudah bekerjasama dengan faksi Pusat Laporan dan Analitis Transaksi bisnis Keuangan (PPATK) berkaitan saluran dana perusahaan cangkang yang terafiliasi Indosurya itu.
Disamping itu, De Deo menyebutkan, sampai sekarang ini penyidik belum memutuskan terdakwa dan terus lakukan pengecekan dalam kasus TPPU berkaitan kasus KSP Indosurya.
“Saat ini masih pengecekan beberapa saksi dan penghimpunan alat bukti yang lain,” sebut De Deo.
Penyelidikan kasus Indosurya berkaitan TPPU bermula karena dua tersangka dalam kasus penipuan itu dijatuhi vonis bebas dan dijatuhi vonis terlepas oleh majelis hakim karena dipandang tidak lakukan tindak pidana.
Bos KSP Indosurya, Henry Surya dijatuhi vonis terlepas, dan Direktur Keuangan KSP Indosurya Juni Indria dijatuhi vonis bebas.
Majelis hakim memandang ke-2 tersangka bisa dibuktikan lakukan kejahatan tapi hal tersebut masuk ranah perdata.
Memberi respon ini, Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD minta supaya kasus kasus penipuan Indosurya dibuka baru. Dalam pada itu, Kejagung ajukan kasasi.
KSP Indosurya sudah mempunyai 23.000 nasabah dengan kumpulkan dana pelanggan sekitar Rp 106 triliun.
Berdasar hasil audit nasabah, ada lebih dari 6.000 nasabah yang tidak terbayar dalam jumlah kerugiannya sebesar lebih kurang Rp 16 triliun.