Dikunjungi 3 Kali Keluarga Lukas Enembe, Komnas HAM Kerjakan Koordinir dengan KPK
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) lakukan koordinir berkaitan penahanan terdakwa kasus korupsi Lukas Enembe sesudah 3x dikunjungi oleh keluarga Lukas.
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menjelaskan, kehadiran keluarga Lukas Enembe ke kantor Komnas HAM Jalan Latuharhari Nomor 4B, Menteng Jakarta Pusat yang pertama pada 19 Januari 2023.
“Komnas HAM terima aduan langsung (yang ke-2 ) dari Front Mahasiswa Papua pada 26 Januari yang diwakilkan oleh Elon Wonda dkk,” tutur Atnike dalam info tercatat, Sabtu (4/2/2023).
Selanjutnya, kehadiran keluarga dan kuasa hukum Lukas Enembe yang ke-3 pada 2 Februari 2023.
Atnike menerangkan, ke-3 aduan itu diterima oleh pimpinan Komnas HAM selanjutnya dilakukan tindakan.
“Komnas HAM RI sudah tindak lanjuti aduan itu lewat koordinir dengan KPK, baik lisan atau tercatat, untuk pastikan diperhatikannya hak-hak tahanan, dalam masalah ini hak atas kesehatan Lukas Enembe, seperti dilaporkan ke Komnas HAM,” kata Atnike.
Komnas HAM sudah mendapatkan tanggapan dari KPK yang menyebutkan sudah memberi perhatian kesehatan Lukas Enembe dan memberi service dan akses kesehatan.
Tutup pengakuannya, Atnike menjelaskan Komnas HAM telah lakukan pekerjaannya dan menghargai proses hukum yang jalan.
“Komnas HAM RI menghargai proses hukum yang dilakukan sekarang ini berkaitan sangkaan korupsi sebagai wewenang KPK,” katanya.
Dijumpai, Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe Lukas diputuskan sebagai terdakwa sangkaan suap dan gratifikasi pada September 2022.
Dia diperhitungkan terima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka sejumlah Rp 1 miliar untuk pilih perusahaan konstruksi itu sebagai juara lelang tiga project multi years di Papua.