Firli Bahuri: 17 Buron Sukses Ditangkap Semenjak KPK Berdiri
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri menyebutkan pihak instansi anti-korupsi sukses tangkap 17 buronan kasus korupsi semenjak KPK berdiri. Firli menyebutkan, sepanjang berdiri, KPK telah masukkan sekitar 21 terdakwa dalam perincian penelusuran orang (DPO).
Menurut Firli, mantan Panglima Kombinasi Aceh Merdeka (GAM) Izil Azhar sebagai buronan ke-17 yang sukses digeret ke basis anti-korupsi.
“Dengan penangkapan itu, karena itu DPO yang sudah sukses diamankan atau menyerah diri ke KPK sejumlah 17 dari keseluruhan 21 orang yang sudah ditempatkan dalam DPO, semenjak berdirinya KPK,” tutur Firli dalam penjelasannya.
Dengan ketangkapnya Izil Azhar, Firli menyebutkan sekarang KPK mempunyai empat buronan kembali yang mengisap udara bebas. Firli pastikan tim instansi anti-korupsi tengah usaha mendapati mereka.
“KPK pasti terus berusaha untuk memburu dan tangkap 4 DPO yang lain,” kata Firli.
Berikut empat buronan KPK sisa
1. Bupati Mamberami tengah Ricky Ham Pagawak
Bupati Mamberamo tengah Ricky Ham Pagawak ditetaokan sebagai terdakwa kasus sangkaan suap berkaitan project pembuatan infrastruktur di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Mamberamo tengah.
Ricky Ham Pagawak sering absen saat diundang KPK. Tetapi saat akan dilaksanakan usaha paksakan penangkapan, Ricky Ham kabur ke Papua Nugini melalui jalur tikus. Diberitakan dalam pelariannya, Ricky Ham Pagawak ditolong militer di tempat.
KPK juga masukkan Ricky Ham Pagawak sebagai buronan pada Juli 2022.
Dalam kasus ini KPK menangkap tiga terdakwa yang lain, yaitu Direktur Utama PT Bina Karya Raya (BKR) Simon Pajang, Direktur PT BAP Bumi Kekal Perkasa (BAP) Jusieandra Individu Pajang, dan Direktur PT Solata Sukses Membuat (SSM) Marten Toding.
Ricky Ham Pagawak diperhitungkan terima suap sejumlah Rp 24,5 miliar dari 3 terdakwa yang lain.
Terbaru, KPK mendapati bukti ada penyaruan uang hasil korupsi yang sudah dilakukan Ricky Ham Pagawak. KPK juga memutuskan Ricky Ham Pagawak sebagai terdakwa kasus sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kirana Kotama dan Harun Masiku
2. Kirana Kotama
Kirana Kotama sebagai pemilik PT Perusa Sejati. Ia dijaring dalam kasus korupsi memberikan hadiah atau janji berkaitan pemilihan Ashanti Sales Inc. sebagai agen eksklusi PT PAL Indonesia (Persero) dalam penyediaan Kapal SSV untuk Pemerintahan Filipina tahun 2014.
Suap dikasih ke Arif Cahyana sebagai Kadiv Koleksi PT PAL Indonesia (Persero) dan Saiful Anwar sebagai Direktur Design dan Teknologi merangkap Direktur Keuangan PT PAL Indonesia (Persero).
Ia didugakan menyalahi Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi seperti sudah diganti dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 mengenai Peralihan Atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
3. Harun Masiku
Harun Masiku sebagai mantan politisi PDIP. Ia dijaring dalam kasus sangkaan suap penggantian anggota DPR RI lewat sistem pengganti antara waktu (PAW).
Harun disebutkan menyogok mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) supaya dipilih jadi anggota DPR RI masa 2019-2024. Tetapi saat operasi tangkap tangan (OTT) di awal Januari 2020, Harun sukses kabur.
Di akhir Januari 2020, KPK juga masukkan nama Harun Masiku sebagai buronan. Tidak cuma buron, Harun Masiku masuk ke daftar red notice Interpol.
Kasus berawal saat calon legislatif PDIP dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I, Nazarudin Kiemas wafat. Nazaruddin mempunyai pencapaian suara paling banyak. Urutan ke-2 yaitu dari Dapil Sumatera Selatan II Riezky Aprilia.
Tetapi pada rapat paripurna PDIP mengatakan suara Nazaruddin akan diarahkan ke Harun Masiku.
4. Paulus Tanos
4. Paulus Tanos
Paulus Tanos sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra. Ia sebagai terdakwa kasus megakorupsi e-KTP yang tinggal di Singapura. Paulus Tanos diperhitungkan ikut turut serta dalam bancakan project sebesar Rp 5,9 triliun. Dalam kasus ini negara tidak untung Rp 2,3 triliun.
Paulus Tanos jadi terdakwa oleh KPK pada Agustus 2019. Karena Tanos tinggal di Singapura, KPK sempat kesusahan dalam mengecek Tanos. Hal itu sempat disingkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
“KPK seringkali telah mengirim surat panggilan ke yang berkaitan, saya tidak paham sudahkah ada balasan kelak akan kita check,” tutur Alex di Gedung KPK.
Alex menjelaskan pihaknya juga minta bantuan Agen Interograsi Praktek Korupsi (CPIB) Singapura untuk mengecek Tanos. Alex menjelaskan siap mengecek Tannos di Singapura bila sudi. Namun Tanos belum memberi respon berkaitan surat pernyataan pengecekan penyidik KPK.
“Jika ia penginnya dicheck di CPIB-nya, pasti kita ke situ,” tutur Alex.