Keputusan Menunda Pemilu PN Jakpus Dipandang mencelakakan Negara dan Melawan Reformasi
Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memenangi tuntutan Partai Masyarakat Adil Makmur (Sempurna) dan memerintah penangguhan tingkatan Penyeleksian Umum (2024) dipandang dapat mencelakakan negara dan melawan reformasi.
“Keputusan itu dapat membuat keberlangsungan pemerintah terancam ya. Karena tunda Pemilu juga sama mencelakakan suksesi dan kelangsungan pemerintah. Secara filosofis keputusan ini mencelakakan negara,” kata Sekretaris Jenderal Komite Mandiri Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta, saat dikontak Kompas.com, Jumat (3/3/2023).
Kaka menjelaskan, selainnya melebihi wewenang, keputusan majelis hakim pada PN Jakarta Pusat itu menantang perintah Undang-Undang Dasar 1945 dan mencelakakan keberlangsungan praktek demokrasi.
“Keputusan ini melawan reformasi menurut saya. Ini cukup beresiko. Karena itu tidak boleh bermain-main kembali dengan ini,” sebut Kaka.
Kaka menjelaskan asas hukum penerapan Pemilu tertera dalam Pasal 22E UUD 1945.
Isi pasal itu ialah, “Pemilu untuk pilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, dan anggota DPRD diadakan berdasarkan azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil tiap 5 tahun sekali.”
Tehnis penerapan Pemilu juga ditata dalam Undang-Undang Nomor tujuh tahun 2017.
“Oleh karena itu tidak ada instansi yang dapat tunda Pemilu. UUD 1945 telah memercayakan Pemilu dilaksanakan tiap lima tahun sekali. Tingkatan Pemilu masih tetap jalan. Yang dapat tunda Pemilu ialah bila ada masalah keamanan, perang, kekacauan, atau musibah alam hebat,” tutur Kaka.
Kaka memandang sikap PN Jakarta Pusat yang tangani tuntutan itu telah ganjil karena mekanisme peradilan perselisihan Pemilu cuma dapat diatasi lewat Tubuh Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Pelaksana Pemilu (DKPP), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia memandang cara KPU melayani keputusan itu dengan mengatakan banding telah tepat.
“Karena keputusan PN Jakarta Pusat itu berpengaruh banyak ke partai-partai politik lain, beberapa pihak lain, dan keberlangsungan pemerintah,” sebut Kaka.
Sebelumnya telah dikabarkan, PN Jakpus memenangi tuntutan pertama Sempurna pada KPU, Kamis (2/2/2023).
Dalam keputusan atas tuntutan 757/Pdt.G/2022 yang dikirimkan pada 8 Desember 2022, PN Jakpus memerintah KPU tunda pemilu.
“Memberi hukuman Tergugat tidak untuk melakukan tersisa tingkatan Penyeleksian Umum 2024 semenjak keputusan ini diucap dan melakukan tingkatan Penyeleksian Umum dari sejak awalnya sepanjang kurang lebih 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” bunyi diktum ke-5 amar keputusan itu.
Sempurna awalnya memberikan laporan KPU sebab menganggap dirugikan dalam tingkatan registrasi dan klarifikasi parpol calon peserta Pemilu 2024.
Dalam tingkatan klarifikasi administrasi, Sempurna dipastikan tidak penuhi persyaratan keanggotaan hingga tidak dapat berproses ke tingkatan klarifikasi faktual.
Akan tetapi, Sempurna berasa sudah penuhi persyaratan keanggotaan itu dan memandang jika Mekanisme Info Partai Politik (Sipol) KPU memiliki masalah dan jadi biang keladi gagal lolosnya mereka dalam tingkatan klarifikasi administrasi.
Sempurna sebelumnya sempat memberikan laporan kasus sama ke Bawaslu Tetapi, Bawaslu RI melalui keputusannya mengatakan KPU RI tidak dengan cara sah dan memberikan keyakinan bisa dibuktikan lakukan pelanggaran administrasi dalam tingkatan klarifikasi administrasi Sempurna.
Dalam pada itu, berkaitan keputusan PN Jakpus, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari memperjelas jika faksinya akan ajukan banding.
“KPU akan usaha hukum banding,” kata Hasyim Asy’ari ke reporter, Kamis.