KPK Tentukan 7 Terdakwa Baru Suap Jual Membeli Kedudukan Bupati Nonaktif Pemalang Mukti Agung Wibowo
Komisi Pembasmian Korupsi (KPK) memutuskan tujuh terdakwa baru dalam kasus sangkaan suap jual-beli kedudukan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa tengah.
Kasus itu sudah menggeret bupati nonaktif Pemalang Mukti Agung Wibowo ke jeruji besi rumah tahanan (rutan) KPK.
“Suap Bupati Pemalang, KPK kembali tentukan 7 orang, (terbagi dalam) kepala dinas, tubuh, dan petinggi yang lain sebagai terdakwa baru pemberi suap,” kata Juru Berbicara Pengusutan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri dalam info tercatatnya, Senin (13/3/2023).
Ali menjelaskan, penentuan terdakwa ini sebagai peningkatan dari kasus suap jual-beli kedudukan Mukti Agung Wibowo.
Dalam pada itu, dalam sidang bekas Plt Sekretaris Wilayah (Sekda) Pemalang Slamet Masduki dan tiga tersangka penyuap yang lain tersingkap beberapa faksi yang ikut menyogok Mukti.
Adapun sidang itu diadakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa tengah.
“Berdasar alat bukti selanjutnya tingkatkan status kasusnya ke penyelidikan,” tutur Ali.
Meskipun begitu, KPK akan ungkap jati diri tujuh terdakwa baru itu, berikut urutan dan pasal yang dikatakan, saat alat bukti dipandang cukup.
KPK mengatakan, terus akan menyampaikan kabar perubahan penyelidikan suap di Pemalang ini ke khalayak.
Warga diharap ikut menjaga proses hukum itu hingga penegakan hukum jalan sama sesuai ketetapan yang berjalan.
Selanjutnya, KPK menggerakkan warga memantau tiap pengendalian bujet dan performa pemda.
“Supaya penyelenggaraan service publiknya dapat tingkatkan perkembangan dan kesejahteraan di daerah itu secara riil,” papar Ali.
Sebagai info, kasus jual-beli kedudukan di Pemalang tersingkap sesudah KPK lakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 34 orang pada 11 Agustus 2022.
Sesudah dilaksanakan gelar kasus, KPK memutuskan Mukti dan ajudannya, Adi Jumal Widodo sebagai terdakwa yang menerima suap.
Sementara, Penjabat Sekretaris Wilayah Slamet Masduki, Kepala BPBD Sugiyanto, Kadis Kominfo Yanuarius Nitbani, dan Kadis Tugas Umum Mohammad Saleh diputuskan sebagai terdakwa pemberi suap.
Mukti diperhitungkan terima suap sampai Rp 6,26 miliar dari jual-beli kedudukan dan faksi swasta.