Pelindungan Richard Eliezer Disetop LPSK, Advokat: Kita Berikan ke Polri

Pelindungan Richard Eliezer Disetop LPSK, Advokat: Kita Berikan ke Polri

Koordinator team penasihat hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy memberikan pelindungan client-nya ke Lembaga Polri. Karena, Instansi Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) sudah mengambil pelindungan untuk client-nya.

Adapun LPSK sah hentikan status terlindungi dari Richard Eliezer karena jadi pembicara acara di Kompas TV. Adapun Bharada E sekarang mengeram di dalam rumah tahanan negara (Rutan) Salemba cabang Bareskrim Polri untuk jalani pidana sepanjang 1,lima tahun.

“Berkaitan dengan yang akan datang, tentu saja kita akan memberikan Richard Eliezer ke tempat tinggalnya, tempat tinggalnya itu ialah Polri,” kata Ronny dalam pertemuan jurnalis di teritori Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).

“Tentu saja di rumah, ia semakin lebih nyaman, terbangun, dan kita setuju berikan ke lembaga Polri,” katanya.

Berkaitan masalah ini, Ronny memandang ada ego sectoral dibalik keputusan LPSK untuk mengambil pelindungan pada client-nya.

Walau sebenarnya, LPSK sudah memberi status justice collaborator atau saksi aktor yang bekerja bersama dengan penegak hukum pada Bharada E karena membedah kasus pembunuhan pada Nofrianysah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ronny berpandangan, masalah interviu di antara Richard Eliezer dengan faksi Kompas TV seharusnya tidak memerlukan permasalahan jika memprioritaskan komunikasi yang bagus.

“Saya berpandangan ada ego sectoral yang seharusnya tak perlu datang jika LPSK ingin lebih mengendalikan diri dan membuat komunikasi yang lebih efisien,” kata Ronny.

“Beberapa hal semacam ini tak perlu mengikutsertakan Richard Eliezer sampai harus mempertaruhkan hak-haknya ia,” katanya.

Ronny juga menyesalkan dan sayangkan perlakuan pemberhentian pelindungan pada Richard Elizer karena hanya lakukan interviu ke media. Walau sebenarnya, content interviu itu berisi beberapa nilai kejujuran yang dikatakan Richard Elizer ke khalayak.

“Menurut saya, keputusan ini tidaklah cukup arif dan bikin rugi tercukupinya hak hukum Richard Eliezer,” tutur ia.

Ronny juga menentang jika tidak ada ijin yang sudah dilakukan oleh faksi Kompas TV ke LPSK seperti yang dikatakan Juru Bicaranya.

Bahkan juga, sehari saat sebelum interviu dilaksanakan Ronny sudah berbicara dengan Wakil Ketua LPSK Susilaningtias berkaitan aktivitas itu.

“Tidak betul apa yang disebutkan LPSK jika Richard Eliezer menyalahi kesepakatan point tidak terkait dan memberi komentar apapun itu langsung dan terbuka kepada pihak mana saja tanpa setahu atau kesepakatan LPSK,” kata Ronny.

“Karena saat sebelum diselenggarakan interviu H-1 telah dikirim surat untuk medaapatkan perizinkan pada pihak yang berkuasa terhitung LPSK yang memperoleh tembusan,” terangnya.

Sebelumnya telah dikabarkan, Pimpinan Redaksi Kompas TV Rosianna Silalahi mengatakan jika faksinya telah melontarkan ijin untuk menginterviu Richard Eliezer ke LPSK.

Rosi menjelaskan, surat ijin itu disertakan dan tembusan ijin yang sudah dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“LPSK juga mendapatkan tembusan surat untuk hal pemberian izin,” tutur Rosi dalam penjelasannya, Jumat.

Rosi juga minta LPSK tidak mengkambinghitamkan media sebagai pemicu status terlindungi Richard Eliezer ditarik.

Dia mengatakan jika proses interviu itu telah dijumpai kewenangan yang berkuasa, terhitung LPSK sebagai perlindungan Richard.

“Saat LPSK putuskan status Icad, karena itu ini perlakuan mengkambinghitamkan media, ‘gara-gara Kompas TV status pelindungan Icad ditarik’, walau sebenarnya H-1 interviu, advokat Icad dan LPSK telah berbicara dan tidak ada permasalahan,” katanya.

Dalam pada itu, ijin yang dikirim Kompas TV dibantah jubir LPSK Rully Novian. Rully menjelaskan, jika sudah ada keinginan kesepakatan yang dikirimkan Kompas TV bisa jadi status pelindungan ke Richard Eliezer tidak ditarik.

“Ya (tidak ditarik bila ada ijin) atas kesepakatan jika bahasa kami. Jika kesepakatan yang diartikan ialah keinginan dari faksi yang menginterviu ke LPSK atas kesepakatan penerapan interviu itu. Nach itu tidak ada,” kata Rully.

Rully memperjelas tidak ada surat ijin yang masuk ke LPSK berkaitan interviu ke Richard Eliezer.

“Kenyataannya tidak ada, tidak ada,” tegas ia.

Awalnya, faksi LPSK mengingatkan redaksi Kompas TV tidak untuk menyiarkan interviu itu karena tidak mendapatkan kesepakatan dari LPSK.

“Tetapi pada realitanya, interviu pada saudara RE masih tetap disiarkan pada Kamis malam jam 20.30 WIB. Atas hal itu, karena itu Kamis, 9 Maret 2023, LPSK sudah melakukan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan hentikan pelindungan ke saudara RE,” Tutur Tenaga Pakar LPSK Syahrial dalam pertemuan jurnalis, Jumat.

About admin

Check Also

UU Cipta Kerja Wajibkan Pebisnis Jagalah Karyawan Disabilitas

UU Cipta Kerja Wajibkan Pebisnis Jagalah Karyawan Disabilitas

UU Cipta Kerja Wajibkan Pebisnis Jagalah Karyawan Disabilitas Ketentuan Alternatif Undang-Undang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *