Rekonstruksi Ulangi Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI, Polri Terjunkan Tim TAA
Korlantas Polri turunkan tim Traffic Accident Analysis (TAA) dalam rekonstruksi kasus kecelakaan yang tewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Athalah Syahputra (18). Dijumpai, kejadian kecelakaan Hasya mengikutsertakan AKBP (Purn) Eko Setio BW ini terjadi pada 6 Oktober 2022 kemarin.
“Ada Traffic Accident Analysisnya kita turunkan,” kata Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi ke reporter,
Ia menerangkan, Argumen menerjunkan TAA mempunyai tujuan untuk pastikan peristiwa kecelakaan yang malam itu terjadi.
“Kita turunkan, kita gunakan untuk perkuat, pastikan replikasi sebenernya apa sich yang terjadi. Masih sempat tidak sich seorang itu bertindak penangkalan, itu kelak akan kelihatan di situ,” terangnya.
Dijumpai, Polisi melangsungkan rekonstruksi berkaitan kecelakaan yang tewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syahputra (18). Kegiatan ini dilaksanakan di lokasi peristiwa yang ada di Jalan Srengseng Sawah, ada di belakang Kampus ISTN, Jakarta Selatan.
Pengamatan merdeka.com di lokasi, kelihatan ada motor merk Bajaj Pulsar warna hitam yang diperhitungkan milik Hasya. Motor yang ditempatkan di atas mobil bak milik Polres Metro Jakarta Selatan itu kelihatan diselimuti oleh debu.
Tidak cuma mendatangkan motor Hasya, polisi tampilkan mobil yang diperhitungkan milik AKBP (Purn) Eko Setio BW merk Pajero bernomor polisi B 2447 RFS.
Mobil warna putih itu kelihatan penyok di bagian bumper depan samping kanan. Mobil itu terparkir tepat di samping mobil bak polisi yang mengusung motor milik Hasya.
Cemas Rekonstruksi Ulangi Cuma Perkokoh SP3 Kecelakaan
Faksi keluarga mahasiswa Universitas Indonesia (UI) M Hasya Athalah Syaputra menghargai keputusan Polri yang hendak melangsungkan rekonstruksi ulangi kecelakaan yang tewaskan Hasya.
“Kami menghargai jika ada rekonstruksi ulangi, tetapi lebih menghargai jika tidak hanya rekonstruksi ulangi ya, jika ini harus dicheck kembali,” tutur kuasa hukum keluarga Hasya, Gita Paulina di Kantor Ombudsman, Selasa 31 Januari 2023.
Tetapi Gita cemas rekontruksi ulangi cuma akan perkuat surat perintah pemberhentian penyelidikan (SP3) kasus ini. Gita minta Polri mengawali lagi menyelidik kasus ini.
“Jika rekonstruksi cuma untuk memperkuat SP3 menurut saya itu untuk melegitimasi . Maka kami meminta dicheck dari sejak awalnya,” katanya.