Sidang Kasus Satelit Kemenhan dengan Tersangka WNA AS Diundur

Sidang Kasus Satelit Kemenhan dengan Tersangka WNA AS Diundur

Majelis hakim tunda sidang dengan tersangka kasus sangkaan korupsi project penyediaan satelit slots orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) kontrak sewa satelit Artemis Avanti di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI tahun 2015, Thomas Van Der Heyden.

Sedianya, sidang pertama dengan jadwal pembacaan surat tuduhan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ini diadakan ini hari, Kamis (2/3/2023).

Tetapi, sidang tidak diteruskan karena tersangka yang disebut masyarakat negara asing (WNA) belum terima surat tuduhan menggunakan bahasa Inggris.

Thomas Van Der Heyden dijumpai sebagai seorang Senior Advisor PT Awal Nusa Kusuma yang berwarganegara Amerika Serikat.

“Telah terima surat tuduhan?” bertanya ketua majelis hakim Fahzal Henri dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (2/3/2023).

Majelis hakim dalam kasus ini sebagai majelis konektivitas yang terbagi dalam hakim sipil dan hakim militer. Ini terjadi karena tersangka kasus ini terbagi dalam faksi sipil dan militer.

Hal ini terjadi pada penuntut umum yang terbagi dalam Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat dan Oditur dari faksi militer.

Dalam sidang ini, Thomas Van Der Heyden ditemani dengan seorang penerjemah namanya Gunawan Ilyas.

“Saya telah terima surat tuduhan tempo hari, dengan bahasa Indonesia, dan saya tidak pahami, karena saya memerlukan yang bahasa Inggris,” kata Gunawan mengartikan jawaban Thomas.

“Walau sebenarnya, telah dijanjikannya kelak ada bahasa Inggris-nya, tetapi saya tidak terima,” katanya meneruskan.

Dengar jawaban itu, majelis hakim minta beskal konektivitas menyiapkan tuduhan dalam bahasa Inggris untuk Thomas.

Namun, majelis minta surat tuduhan pada Thomas dibacakan dalam bahasa Indonesia dalam sidang persidangan seterusnya.

“Jadi ini, sidang ini tidak dapat kita teruskan. Pertama, tersangka ini inginkan surat tuduhan yang telah di-translate, maknanya telah ditranslate ke bahasa Inggris,” kata hakim Fahzal.

“Maka untuk Minggu mendatang masih tetap dibacakan bahasa Indonesia dalam persidangan ini. Tapi, ia pegang yang bahasa Inggris-nya,” katanya kembali.

Untuk dipahami, kasus ini menangkap Direktur Jenderal Kemampuan Pertahanan Kemenhan masa Desember 2013-Agustus 2016 Laksamanan Muda (Purn) Agus Purwoto; Komisaris Khusus PT Awal Nusa Kusuma, Bijakin Wiguna; dan Direktur Khusus PT Awal Nusa Kusuma, Surya Cipta Witoelar.

About admin

Check Also

UU Cipta Kerja Wajibkan Pebisnis Jagalah Karyawan Disabilitas

UU Cipta Kerja Wajibkan Pebisnis Jagalah Karyawan Disabilitas

UU Cipta Kerja Wajibkan Pebisnis Jagalah Karyawan Disabilitas Ketentuan Alternatif Undang-Undang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *