Yusril: Partai Ideologis Cuma PDI-P dan PBB, Bekasnya Pragmatis
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengklaim jika parpol yang berdasar ideologi di Indonesia sisa dua, yaitu PDI Perjuangan dan PBB.
Hal tersebut dia ungkap sesudah memberikan info sebagai faksi berkaitan dalam sidang kelanjutan tes materi mekanisme pemilu seimbang terbuka yang berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (8/3/2023).
Awalnya, dia menjelaskan argumennya memberikan dukungan mekanisme pemilu seimbang tertutup, yaitu karena pemilu harus dituruti oleh parpol sebagai katalisator dari pertimbangan pemilih yang majemuk.
Beberapa orang yang berpikir sama, diibaratkan membuat parpol tertentu berdasar pemikiran itu.
“Sementara partai ideologis ini kan hanya tinggal dua, PDI-P sama PBB. Yang lainnya kan partai pragmatis semua, bukan partai ideologis. Tidak ada akar ideologisnya,” tutur Yusril ke reporter, Rabu (8/3/2023).
Selama ini, 8 dari 9 parpol parlemen mengatakan dengan terbuka penolakannya pada mekanisme pileg seimbang tertutup.
Cuma PDI-P yang terbuka mengatakan suportnya untuk kembali lagi ke mekanisme itu.
“PDI-P telah mendidik kader-kader, tetapi kader-kader ini ditaklukkan oleh beberapa orang yang selanjutnya terkenal, orang yang punyai uang,” tutur Yusril.
“Saat ini orang tidak paham ideologi PDI-P seperti apakah, tidak paham ideologi PBB seperti apakah, karena ia populer lalu dipilih jadi anggota DPR dan di DPR ia berpikiran seenaknya sendiri. Ini yang ribet,” katanya.
Dalam penjelasannya di MK, dia memandang jika mekanisme seimbang terbuka yang tidak pro pada ideologi parpol membuat parpol alami kemerosotan sistematis.
Hal tersebut kelihatan dari peristiwa parpol yang tidak konsentrasi untuk mencalonkan kadernya, tapi semakin tertarik mengambil orang terkenal dan memiliki daya keuangan moncer sebagai calon legislatif.
“Realita dari peristiwa itu ialah jika partai politik kita ini hari bisa dibuktikan tidak jalankan perannya,” tutur Yusril.
Tuntutan Nomor 114/PUU-XX/2022 atas pasal mekanisme pileg seimbang terbuka dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai Pemilu ini disodorkan oleh Demas Brian Wicaksono (pengurus PDI-P), Yuwono Pintadi (anggota Partai Nasdem), Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono. Tuntutan itu sedang berproses di MK.